Liputan6.com, Depok - Fatimah Husein Assegaff menjadi saksi kasus dugaan pornografi chat seks yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita ponsel milik perempuan yang akrab disapa Kak Ema itu.
Ema mengatakan, ponsel Samsung miliknya disita polisi sejak kasus ini muncul pada Januari 2017. Alat komunikasi tersebut hingga kini masih berada di tangan polisi.
Advertisement
"Akhir Januari 2017 disitanya. Sampai sekarang belum dikembalikan. Padahal handphone-nya pemberian dari teman," ungkap Kak Ema, Depok, Jawa Barat, Rabu 17 Mei 2017.
Ema lantas meminta polisi segera mengembalikan ponsel miliknya, lantaran butuh untuk komunikasi. Ia bahkan pernah protes kepada polisi.
"Namun, bukannya dikembalikan, penyidik justru memberikan handphone baru. Sekarang (handphone yang diberikan) sudah rusak," ujar dia.
Ema mengatakan, jika memang tidak terbukti, polisi tak bisa memaksakan diri menaikkan kasus pornografi tersebut ke tahap selanjutnya.
"Polisi profesional, jangan mencari-cari yang enggak ada. Ini kok enggak jelas masih persangkaan. Dicari-cari buktinya dan dicari-cari saksinya. Kalau tidak terbukti, bebaskan," Ema menegaskan.
Kak Ema sebelumnya membantah sebagai bibi Rizieq Shihab. Dia juga membantah suara dalam percakapan dengan Firza Husein soal chat seks dengan Rizieq adalah suaranya.