Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus berupaya mengungkap kasus dugaan percakapan berkonten pornografi di WhatsApp antara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Meski sang pengunggah belum ditemukan, polisi masih mendalami motif pelaku menyebarkan konten tersebut.
"Pastilah, penyidik selalu berangkat dari situ," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Advertisement
Dia menambahkan, penyelidikan kasus pornografi ini menggunakan metode deduktif dan induktif. Sejauh ini, fakta-fakta mengenai siapa yang ada di dalam foto syur itu sudah didapat penyidik, yakni foto itu diduga benar adalah Firza Husein.
Untuk memburu siapa penyebar konten pornografi ini, Setyo mengaku masih mendalami metode deduktif, yakni mencari tahu motifnya terlebih dahulu. Namun, lagi-lagi dia enggan mengungkapkan lebih jauh tentang sang pengunggah dengan dalih masuk dalam ranah penyidikan.
"Itu nanti, teknis dan substansi, saya tidak boleh mengatakan substansi, kita hanya info umum saja. Kalau teknis penyidikan itu sudah mencampuri penyidikan. Tidak boleh," ujar Setyo.
Akun Anonymous
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sejak lama telah melacak penyebar konten pornografi itu ke sejumlah media sosial. Namun, pelaku sulit ditemukan lantaran akun yang digunakan tidak diketahui pemiliknya alias anonymous.
"Enggak ada alamatnya, (akun) anonymous toh. Kami sudah lacak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).
Sejauh ini, polisi baru menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, sementara Rizieq masih berstatus sebagai saksi. Rizieq sendiri belum pernah diperiksa penyidik terkait kasus ini.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, Firza Husein disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.