Liputan6.com, Karanganyar - Kasus kekerasan yang menyebabkan tiga peserta Diksar Mapala UII meninggal dunia dengan dua terdakwa mulai disidangkan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (18/5/2017), sejumlah petugas tampak berjaga ketat di depan Kantor PN Karanganyar sebelum sidang dimulai. Para pengunjung yang akan masuk harus melalui pengecekan petugas polisi dengan metal detector. Selain itu, pengunjung yang membawa tas juga digeledah untuk menghindari benda mencurigakan masuk ke ruang pengadilan.
Tak hanya itu, pengamanan di dalam Kantor PN Karanganyar juga tampak ketat. Sejumlah petugas polisi tampak berjaga-jaga di depan ruang transit tahanan yang menjadi tempat menunggunya dua terdakwa Angga dan Yudi mengikuti sidang perdana kasus tindak kekerasan Diksar Mapala UII.
Setelah menunggu berjam-jam, akhirnya sidang untuk kedua terdakwa dilakukan usai waktu zuhur. Kedua terdakwa yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi oranye langsung berjalan ke lantai dua menuju salah satu ruang tempat persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mujiyono serta dua hakim anggota Muhammad Navis dan Veni Wahyu. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut hanya dua dari enam anggota tim jaksa yang dibentuk untuk menangani kasus tersebut, yakni Heru Prasetyo dan Winarto.
Meski begitu, dalam sidang tim penasihat terdakwa tidak terlihat. Setelah sidang dibuka hakim pun menanyakan kepada kedua terdakwa terkait penasihat hukumnya yang tidak mendampingi dalam sidang dakwaan ini.
Adanya pertanyaan tersebut, salah satu terdakwa Yudi mengatakan, keluarga sudah menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya dalam persidangan. Namun, ketidakhadirannya pada sidang perdana ini karena pemberitahuan sidang diketahuinya mendadak.
"Pengacara tahunya baru tadi pagi kalau akan ada sidang ini," kata Yudi.
Dengan ketidakhadiran penasihat hukum, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan pada pekan depan. Majelis Hakim pun meminta kedua terdakwa diharapkan bisa menghadirkan penasihat hukumnya pada sidang dakwaan minggu depan.
"Sidang hari ini ditunda dan akan digelar lagi pada 24 Mei 2017 mendatang. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mendapatkan (pendampingan) penasihat hukum," ujar dia.
Jaksa Heru Prasetyo mengatakan ditundanya persidangan pada hari ini disebabkan ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa. Mereka tidak hadir dengan alasan tidak ada pemberitahuan terkait jadwal sidang perdana kasus kekerasan dalam Diksar Mapala UII yang digelar hari ini.
"Padahal saat pelimpahan perkara itu ke pengadilan, kita sudah mengirim tembusan surat ke terdakwa di rutan. Seharusnya terdakwa yang berkonsultasi ke penasihat hukumnya," kata dia.