Polda Jabar Kebut Tuntaskan Kasus Rizieq Shihab

Meski Rizieq masih berada di Arab Saudi, tidak menjadi kendala untuk tetap melanjutkan proses hukum.

oleh Arya Prakasa diperbarui 18 Mei 2017, 17:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri pelantikan secara tertutup Komjen Pol Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat akan secepatnya melengkapi berkas kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik oleh Rizieq Shihab agar dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan, pentolan FPI tersebut kembali dimintai keterangan guna melengkapi berkas.

Sebelumnya, pihak penuntut umum Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penodaan Panistaan lambang negara kepada penyidik Polda Jabar. Sebab, ada beberapa item berkas perkara yang belum lengkap.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan melengkapi kekurangan menurut penuntut umum Kejati Jawa Barat.

"Sudah ada petunjuk dari kejaksaan sedang kita pelajari dan lengkapi. Karena kami juga pada hakikatnya ingin secepatnya menyelesaikan. Namun kita juga harus menghargai penuntut umum, karena ini demi kuatnya konstruksi hukum untuk diajukan ke pengadilan," ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (18/5/2017).

"Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan (Rizieq Shihab) dipanggil lagi, nanti kan ada gelar siapa saja yang perlu dipanggi lagi, bahkan saksi ahli kalau dibutuhkan‎," kata Anton menambahkan.

Meski Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi, lanjut Anton, tidak menjadi kendala untuk tetap melanjutkan proses hukum. Bahkan, jajaran Polda Jawa Barat akan terus melakukan koordinasi dengan Interpol juga Kementrian Luar Negeri.

"Kenapa sulit? Kan kita ada Interpol. Sebagai warga negara yang baik berikanlah contoh yang baik, kita kan negara hukum, apalagi kalau merasa tidak salah kenapa mesti pusing. Katanya kembali ke Saudi, nanti kami kordinasi dengan pihak Interpol. Kalau kewajiban hukum memang perlu dipanggil ya kita layangkan surat ke Kedutaan dan Kemenlu," tutur Anton.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya