Liputan6.com, Malang - Sungai di Kota Malang, Jawa Timur, kini dalam kondisi tercemar berat dan tak layak konsumsi oleh masyarakat. Aktivitas industri dan usaha yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas kini menjadi perhatian pemerintah kota, terutama terkait pengolahan limbah mereka.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Agoes Edy Poetranto, mengatakan saat ini ada tim yang turun untuk melakukan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) terhadap perusahaan maupun usaha yang ada di sepanjang DAS Brantas.
"Sebenarnya data industri itu sudah ada, tapi kami data ulang sekaligus mengecek kelengkapan persyaratan mereka, terutama di aspek lingkungan. Termasuk rumah sakit juga diperiksa," kata Agoes di Malang, Kamis, 18 Mei 2017.
Tim yang terlibat dalam Proper terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Satpol PP. Mereka mengecek kelengkapan industri mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dokumen UKL/UPL, sampai Izin Lingkungan. Sejauh ini, baru tiga rumah sakit dinyatakan lolos Proper.
Baca Juga
Advertisement
"Tiga rumah sakit itu langsung dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan dinyatakan lolos. RSUD Kota Malang milik Pemkot juga dalam proses Proper," ucap Agoes.
Sanksi bagi industri dan usaha yang kedapatan turut andil mencemari sungai lantaran tak memiliki pengolahan limbah bisa dibawa ke ranah pidana sampai hukuman perdata. Bisa juga direkomendasikan dicabut izin usahanya.
Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, ada empat klasifikasi kualitas air. Kelas pertama bisa untuk minum, kelas kedua untuk sarana rekreasi air, kelas ketiga dan keempat hanya boleh untuk pertanian dan perikanan.
Salah satu indikator untuk menentukan kelas itu dengan mengukur jumlah biological oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), dan disolved oxygen yang ada pada air. Hasil uji baku mutu kualitas air sungai oleh Dinas Lingkungan Hidup pada 2016 lalu menunjukkan air sungai di Kota Malang masuk kelas tiga atau hanya cocok untuk pertanian dan perikanan.
"Tujuan Proper ini ya untuk mengembalikan kualitas sungai agar seperti masa lampau. Karena saat ini, kondisinya tak layak dikonsumsi secara langsung," ujar Agoes.