Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurangan. Tuntutan itu diajukan JPU dalam persidangan kasus korupsi cetak sawah.
Brotoseno dinilai oleh JPU terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Advertisement
"Majelis hakim diminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurangan," ujar JPU Achmad saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
JPU mengatakan, Brotoseno telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menilai Brotoseno telah menerima uang suap senilai Rp 1,9 miliar secara bertahap dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis sejumlah Rp 10 juta atas permintaan sendiri.
"Menerima hadiah atau janji, padahal patut didiga bahwa hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," tutur JPU.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain karena dia tidak mengakui menerima suap.
"Terdakwa pernah bertugas di KPK yang seyogyanya dapat memberikan contoh perbaikan kinerja dalam instansi kepolisian," kata dia.
Sedangkan hal yang meringkan Brotoseno adalah, dia dinilai sopan selama menjalani sidang yang mendudukkannya sebagai terdakwa.