2 Tersangka Penyuap Patrialis Akbar Segera Disidangkan

Dua tersangka penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2017, 07:15 WIB
Basuki Hariman saat akan masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait penyuapan Hakim MK, Patrialis Akbar, Jakarta, Senin (30/1). Basuki diduga memberi suap senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tahap dua tersangka Basuki Hariman dan NG Fenny. Mereka adalah tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR (Basuki Hariman) dan NGF (NG Fenny), jadi dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 18 Mei 2017.

Persidangan keduanya, kata Febri, akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Basuki Hariman merupakan bos impor daging di Tanah Air. Pemilik CV Sumber Laut Perkasa ini diduga memiliki kepentingan lain dalam uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbardan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya