Liputan6.com, Jakarta Selama bulan Ramadan, Pemprov DKI memerintahkan pengelola tempat hiburan malam untuk menutup usahanya. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengatakan, semua diskotek dan klub malam wajib tutup selama Ramadan hingga Lebaran.
Peraturan itu masuk dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta.
Advertisement
Selain kedua usaha tersebut, pelarangan operasioanl selama bulan puasa berlaku juga pada tempat usaha mandi uap, griya pijat, permainan mesin judi dan bar.