Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Antarini Malik kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus mega korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Advertisement
Selain mantan anggota DPR RI itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak di Kemendagri. Seperti, Kasi Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Akibat non-Kelahiran Ditjen Dukcapil Diana Anggraeni, staf Ditjen Dukcapil Kusmihardi, dan staf PNS Ditjen Dukcapil Achmad Purwanto.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," imbuh Febri.
KPK telah menetapkan 2 terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.