Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sedang menyusun aturan main yang jelas dan lebih detail terkait akses keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis. Aturan main tersebut ditujukan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak supaya data yang dilaporkan tidak disalahgunakan atau diselewengkan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Menurutnya, terkait kerahasiaan data keuangan yang dilaporkan lembaga jasa keuangan akan dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), aturan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Nanti itu (kerahasiaan data) dipertegas di aturan pelaksanaan. Bisa diturunkan dari pasal-pasal UU KUP, tapi paling tidak ada aturan mainnya supaya lebih jelas. Jadi tidak bisa mengakses rekening orang lain seenaknya tanpa terdaftar dengan baik, mau akses data untuk keperluan apa," jelas Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Dia optimistis, Menkeu akan merampungkan teknis aturan main di PMK ini sebelum akhir Juni 2017. Termasuk soal sistem laporan pelanggaran (whistle blowing) yang akan menjadi wadah pengaduan masyarakat. "Bisa dengan cepat (sebelum 30 Juni). Whistle blowing itu nanti diatur di aturan pelaksanaan," Darmin menegaskan.
Baca Juga
Advertisement
Mantan Direktur Jenderal Pajak ini mengaku, Perppu yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekarang ini sudah efektif berjalan. Pemerintah tinggal menunggu pembahasan dengan DPR untuk mengesahkan Perppu menjadi produk Undang-undang (UU).
"Begitu ditetapkan Presiden, Perppu sudah mulai berlaku. Tinggal Perppu itu menjadi UU atau ditolak, itu harus menunggu masa sidang DPR berikutnya," jelas Darmin.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengakui bahwa akses keterbukaan data keuangan secara otomatis rawan disalahgunakan petugas pajak. "Saya memahami dengan kewenangan dari Ditjen Pajak mengakses informasi keuangan dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan oleh otoritas pajak," tegasnya.
Atas kekhawatiran tersebut, Sri Mulyani berupaya meyakinkan masyarakat bahwa Perppu tersebut merupakan suatu langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional. Pemerintah berjanji akan menerapkan aturan keterbukaan data keuangan ini secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip tata kelola disiplin yang baik.
"Saya ingin yakinkan ke seluruh masyarakat Indonesia, tata cara dalam rangka mendapatkan informasi, bagaimana memperoleh informasi, prosedur, protokol dalam rangka menggunakan informasi tersebut akan diatur secara sangat ketat di dalam PMK, aturan turunan Perppu sehingga tujuan untuk mendapatkan informasi dalam rangka kepentingan pajak tidak disalahgunakan," jelasnya.
Sri Mulyani kembali menegaskan, seluruh jajaran Ditjen Pajak yang memiliki akses informasi keuangan tersebut akan menjadi target kepatuhan internal Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. "Jadi informasi yang diperoleh tidak untuk kepentingan pribadi, apalagi menakuti atau mengintimidasi wajib pajak," katanya.
Pencegahan lain dari penyalahgunaan akses keterbukaan data keuangan, diakuinya, Kementerian Keuangan akan memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistle blower). Dengan sistem ini, wajib pajak atau masyarakat dapat mengadukan tindakan petugas pajak yang melanggar.
"Kita akan perkuat sistem whistle blower dalam rangka memberi wadah bagi masyarakat yang tidak nyaman atau mendapat perlakukan kurang baik atau memanfaatkan data untuk kepentingan sendiri. Whistle blower sudah ada, tapi makin diperkuat dan disosialisasikan," terangnya. (Fik/Gdn)