Liputan6.com, Pekanbaru - Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru. Status tersangka dua pegawai rutan itu dilakukan setelah tim khusus Polda Riau melakukan gelar perkara pada Jumat (19/5/2017).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebut tersangka berinisial RR dan MK. Keduanya disebut Guntur sebagai staf pengamanan Rutan di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.
"Keduanya menerima penyerahan uang dari narapidana, baik tunai maupun melalui rekening. Jumlahnya jutaan rupiah," kata Guntur di Mapolda Riau, Jumat petang.
Mantan Kapolres Pelalawan itu menerangkan, uang itu merupakan imbalan dari narapidana yang ingin pindah blok, misalnya dari C ke A. Blok A menjadi tujuan karena masih sepi tahanan dan terbilang luas, beda dengan blok C yang sudah padat.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Guntur, penetapan keduanya merupakan hasil penyidikan berupa pengumpulan bukti seperti buku rekening dan pemeriksaan 22 saksi dari pegawai Rutan Pekanbaru, keluarga narapidana dan tahanan sendiri.
Guntur memastikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja. Ia menyebut kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini masih mengusut keterlibatan pihak lainnya, termasuk mantan Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Kepala Rutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas Rutan, napi dan keluarga tahanan," kata Guntur.
Guntur menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Guntur mengatakan, selain pemerasan atau pungutan liar, pihaknya juga mendalami tindak pidana pencucian uang. Hanya saja penyidik masih fokus pada dugaan pungli.
"Untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Guntur.