Transformasi Asuransi TKI ke BPJS Siap Dijalankan

Perubahan pengelolaan asuransi TKI tersebut dilakukan sesuai rekomendasi KPK yang menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola BPJS.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 19 Mei 2017, 18:27 WIB
Perubahan pengelolaan asuransi TKI tersebut dilakukan sesuai rekomendasi KPK yang menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola BPJS.

Liputan6.com, Jakarta Rencana transformasi asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS siap dijalankan. Kementerian Ketenagakerjaan pun mengadakan pembahasan lintas kementerian/lembaga pada Jumat, 19 Mei 2017. Pembahasan diikuti oleh BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, KPK, Ototritas Jasa Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Pertemuan lintas lembaga ini dalam rangka mempercepat rencana transformasi pengelolaan asuransi TKI dari konsorsium asuransi ke BPJS,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Maruli A. Hasoloan selaku pemimpin rapat.

“Masalah ini, tak hanya diurusi Kemnaker, namun juga stakeholder lain," tambahnya

Perubahan pengelolaan asuransi TKI tersebut dilakukan sesuai rekomendasi KPK yang menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola BPJS dengan skema single risk management. Artinya apapun bentuk perlindungannya harus dilaksanakan oleh BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, dana asuransi TKI dikelola oleh tiga konsorsium, Konsorsium Asuransi Jasindo, Konsorsium Asuransi Astindo, Konsorsium Asuransi Mitra TKI.

Pertemuan tersebut, lanjut Maruli, adalah dalam rangka mencari bentuk ideal perlindungan TKI yang menyangkut jenis pertanggungan, jaminan sosial dan sistem administrasinya.

"Dalam pertemuan tadi, masing-masing pihak sudah menyatakan kesanggupannya berdasarkan wewenang bidangnya terhadap pengelolaan asuransi TKI. Kami tinggap memformulasikan dalam regulasi kementerian/lembaga", kata Maruli.

Berdasarkan Permenakertrans No. 07 Tahun 2010, ada 15 resiko TKI selama penempatan dan purna penempatan yang dilindungi, diantaranya yaitu resiko meninggal dunia, kecelakaan kerja, hilangnya akal budi, sakit, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual, PHK, pemulangan TKI bermasalah, menghadapi masalah hukum, kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang, dan TKI dipindahkan tempat kerja lain tidak sesuai perjanjian penempatan.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha dalam pertemuan tersebut menyampaikan, rekomendasi KPK yang menyarankan agar asuransi TKI dikelola oleh BPJS, bertujuan agar ada perbaikan pengelolaan dana asuransi TKI. Pengawasannya juga makin mudah, karena BPJS juga badan public milik negara.

“Tata kelolanya harus bagus, karena menyangkut perlindungan TKI, serta jumlah dana yang besar. Saya berharap, transformasi ke BPJS itu dapat segera dilaksanakan," harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap untuk melakukan jaminan sosial kepada TKI. Pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan pemetaan dan penanggungjawab perlindungan TKI terhadap resiko yang dilindungi.

“Saat ini TKI dicover 13 resiko oleh asuransi konsorsium, nah, kita sandingkan dengan apa yang akan mereka dapat dari BPJS Ketenagakerjaan. Nanti akan kelihatan bagus mana,” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Agus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi jaminan lebih banyak secara nominal dibanding asuransi konsorsium yang selama ini mengcover TKI. Untuk mewujudkan migrasi tersebut, harus ada paying hukum dari pemerintah.

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya