Alasan Jaksa Ajukan Banding Vonis Kasus Ahok

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Utara atas kasus Ahok.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 19 Mei 2017, 19:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ada beberapa alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di antaranya, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.

Tuntutan JPU terhadap Ahok berupa 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan melalui pasal 156 dengan mengabaikan pasal 156a karena tidak terbukti unsur niat. Sementara, vonis majelis hakim PN Jakarta Utara yaitu 2 tahun penjara. Melalui pasal 156a, Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya