Liputan6.com, Jacksonville - Seorang wanita mendapatkan ganti rugi lebih dari US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,3 milliar gara-gara mengalami luka parah akibat tersiram secangkir kopi dari merek waralaba Starbucks dalam kondisi panas.
Menurut keterangan seorang juri, Joanne Mogavero dari Florida menderita luka bakar tingkat pertama dan kedua karena penutup cangkir kopi miliknya terbuka dan jatuh di salah satu gerai Starbucks pada 2014 lalu.
Advertisement
Kuasa hukumnya berpendapat bahwa Starbucks seharusnya memperingatkan konsumen bahwa tutup cangkir itu dapat terbuka.
Insiden tersebut terjadi di sebuah gerai drive-through di Jacksonville, Amerika Serikat. Ketika itu dia mengambil minuman panas dari seorang karyawan yang bersiap untuk memberikannya pada penumpang di mobil.
Berdasarkan keputusan juri di pengadilan, Mogavero mendapatkan ganti rugi sebesar US$ 85.000 (Rp 1,1 milliar) untuk rasa sakit dan penderitaan yang dialaminya. Lalu lebih dari US$ 15.000 (Rp 199 juta) untuk membayar tagihan biaya kesehatan.
Pihak Starbucks pun mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Klien saya tidak ingin simpati dari juri. Dia ingin keadilan dan juri telah memberikannya melalui keputusan," ujar kuasa hukum Mogavero, Steve Earle.
Dalam sebuah pernyataan, tim kuasa hukum Mogavero mengatakan seorang perwakilan Starbucks memberikan kesaksian selama persidangan di Duval County, Florida bahwa perusahaan itu mendapatkan 80 keluhan dalam sebulan mengenai tutup cangkir yang terbuka atau bocor.
"Seperti yang kami sampaikan di persidangan, kami berada di pihak toko dan berpendapat bahwa mereka tidak melakukan kesalahan apa pun," ujar seorang juru bicara Starbucks kepada BBC yang dikutip Sabtu (20/5/2017).