Liputan6.com, London - 22 Mei 1981 menjadi hari penentuan nasib bagi Peter Sutcliffe, sang pembunuh berantai di Inggris. Pada hari itu, atau 36 tahun silam, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dengan estimasi 30 tahun mendekam di bui, untuk pembunuh yang dijuluki "Yorkshire Ripper" tersebut.
Dalam putusannya, hakim Boreham menyebut Sutcliffe pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu sebagai orang yang sangat berbahaya. "Untuk itu dia pantas menerima hukuma seumur hidup ini," tegas hakim, seperti dimuat BBC.
Advertisement
Sutcliffe dinyatakan bersalah telah membunuh 13 wanita yang bekerja di dunia prostitusi dan diketahui pernah mencoba membunuh 7 perempuan lainnya. Ia tampak tegar saat hakim membacakan vonis untuknya. Sementara para hadirin persidangan bersorak sorai.
Dengan keputusan ini, hakim menolak rekomendasi psikiater bahwa Sutcliffe mengalami gangguan jiwa, lebih tepatnya penyakit paranoid skizofrenia.
Saat diinterogasi, Sutcliffe mengaku membunuh para pelaku prostitusi karena adanya "bisikan gaib". Ia mengaku membunuh para wanita pekerja seks komersial atas dasar "misi ilahi" agar memberantas prostitusi di Inggris.
Seluruh korban tewas dibunuh karena pukulan pada bagian kepalanya, yang tubuhnya kemudian dimutilasi secara sadis oleh Sutcliffe. Potongan tubuh korban dibiarkan tergeletak tak beraturan.
Proses untuk menjerat Sutcliffe ke hukum tidak mudah. Kepolisian baru berhasil menangkap Sutcliffe setelah 6 tahun pencarian. Sang pembunuh menggunakan plat nomor mobil palsu untuk mengelabui aparat. Meski pada akhirnya ia tertangkap juga.
Sang istri tidak berada di pengadilan saat Sutcliffe divonis. Dalam wawancara di tempat terpisah, ia mengaku tidak menyangka kalau suaminya adalah Yorkshire Ripper.
Sutcliffe mendekam di penjara Parkhurst. Selama di penjara, ia disiksa narapidana lain, kedua matanya ditusuk hingga buta di salah satu matanya. Tak lama kemudian, ia dikirim ke rumah sakit jiwa Broadmoor karena penyakit mental Skizofrenianya makin parah.
Sejarah lain mencatat pada 22 Mei 1990, Republik Arab Yaman dan Republik Rakyat Demokratik Yaman bersatu menjadi Republik Yaman. 22 Mei 2011, angin tornado menerjang wilayah Amerika Serikat dan menimbulkan puluhan korban jiwa. Setidaknya 30 orang tewas di Kota Joplin, negara bagian Missouri akibat terjangan tornado.