Mendagri Bekali Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak 2017

Tjahjo menyampaikan, agenda tersebut merupakan penyegaran kembali para kepala daerah terpilih untuk paham posisinya terkait realisasi janji.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Mei 2017, 11:45 WIB
Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan saat Rapat dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Jakarta, Senin (13/2). Rapat tersebut membahas Parlementary treshold dan Presidential treshold. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pembekalan kepada para bupati dan wali kota dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, yang telah terpilih secara sah dalam ajang Pilkada Serentak 2017. Tentunya, hal itu dimaksudkan sebagai informasi awal bagi para kepala daerah tersebut untuk lebih memahami bagaimana kinerja mereka lima tahun ke depan.

Tjahjo menyampaikan, agenda tersebut merupakan penyegaran kembali para kepala daerah terpilih untuk paham posisinya. Juga yang utama, sebelum mereka dilantik tentu perlu diingat terkait realisasi janji selama masa kampanye dulu.

"Tujuannya untuk refreshing saja bahwa Bapak Ibu dapat memahami dengan singkat terkait yang akan berproses dan mempengaruhi kebijakan politik pembangunan di daerah," tutur Tjahjo.

Hal itu disampaikan Tjahjo saat acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2017 di Gedung BPSDM Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

"Kami ingin mengingatkan Bapak Ibu mempunyai tanggung jawab utama, segera menjabarkan janji kampanye pilkada," lanjut dia.

Dalam mengupayakan hal tersebut, kepala daerah harus dapat berkomunikasi dengan DPRD setempat. Berbagai program harus bisa diselaraskan agar mempercepat terwujudnya janji yang telah disampaikan.

"Harus fokus program tahun pertama sampai tahun kelima. Kalau perlu sampai tahun ke-10. Bahas bersama dengan DPRD dan melihat sinkronisasi janji politik," jelas Tjahjo.

Kemudian untuk program yang berkaitan dengan pembangunan desa, kepala daerah punya kewenangan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi.

"Penguatan aparatur desa bisa dengan Kemendagri dan Pemprov. Terkait aparatur desa, pertama harus paham bagaimana merencanakan dan mengorganisir masyarakat desa. Kedua laporan pertanggungjawaban desa. Semua sudah melibatkan KPK, BPK juga," ujar dia.

Tidak kalah penting, kepala daerah harus paham betul situasi baik ada dan budaya wilayah setempat. Jangan hanya ikut kebijakan menteri tanpa kritis menyampaikan berbagai problem yang bisa saja terjadi jika program tersebut direalisasikan.

"Menteri pun kalau punya kebijakan aneh-aneh, Bapak Ibu bisa punya hak untuk mengatur. Bukan zamannya lagi membangun desanya saja, tapi bagaimana membangun masyarakat demi mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat dengan tidak meninggalkan adat istiadat dan lainnya," kata Tjahjo.

"Sekarang banyak daerah merasa harus banyak jalan tol. Tapi di Indramayu, gara-gara itu warung makan komplain semua. Semuanya mati sepanjang jalan. Jual mangga semua mati. Semua harus diperhatikan," Tjahjo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya