Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Kelapa Gading menggerebek pesta seks gay di tempat fitnes kawasan Kelapa Gadin, Jakarta Utara, pada Minggu malam. Polisi menyebutkan tempat tersebut sangat tertutup.
"Ruko (tempat fitnes) tersebut sangat terprotek, apalagi saat akan masuk. Mereka lakukan pengamanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono di kantornya, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Advertisement
Dwiyono menjelaskan, tempat fitnes tersebut buka mulai dari pagi hingga pukul 23.00 WIB. Tempat ini biasanya lebih ramai saat akhir pekan. Setiap pengunjung dikenakan tarif Rp 158 ribu untuk semua fasilitas di dalamnya.
"Hasil lidik kita ketahui bahwa mereka untuk masuk harus bayar Rp 158 ribu," ujar dia.
Dari hasil penggerebekan itu, kata Dwiyono, diketahui bahwa lokasi tersebut ada izin sebagai tempat fitnes, namun tidak ada aktivitas olahraga.
"Setelah kita masuk, kita ketahui bahwa izin dari tempat tersebut adalah untuk fitnes. Namun di situ tidak ada plang atau berkaitan dengan kegiatan lainnya, hanya nama kecil (PT ATS). Di situ ada izin, tapi tempat fitnes kosong," ungkap dia.
Saat polisi memeriksa ke lantai dua, kata Dwiyono, terdapat sejumlah pria dan arena striptis empat laki-laki. Kemudian di lantai tiga terdapat kamar-kamar yang diduga kuat sebagai tempat pesta seks.
"Kita cek di lantai tiga gelap namun ada kamar-kamar yang dipakai untuk pesta seks. Kita temukan kondom bekas pelaku," ujar dia.
Dwiyono mengatakan penari striptis maupun penyedia lokasi diancam dengan Pasal 4 ayat 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk penyedia lokasi kita kenakan Pasal 4. Saat ini yang kita amankan 141 akan kita lakukan tes urine," Dwiyono menambahkan.