Gubernur Zaini: Di Aceh, Tersangka Seks Gay Bisa Dihukum Cambuk

Polisi mengamankan ratusan pria yang diduga terlibat dalam pesta seks gay.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Mei 2017, 18:52 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono saat menunjukan barang bukti dugaan kasus pornografi di Mapolrestro Jakarta Utara (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pesta seks gay terungkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 21 Mei malam. Polisi mengamankan ratusan pria yang diduga terlibat dalam pesta itu.

Gubenur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, jika hal itu terjadi di kotanya, akan dibawa ke dalam proses pengadilan Mahkamah Syariah.

"Itu prosesnya pengadilan Mahkamah Syariah. Jadi termasuk yang seperti lain-lain, kelakuan-kelakuan yang melanggar dengan peraturan-peraturan agama," ucap Zaini di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Dia menuturkan, bagi yang terbukti melanggar hukum tersebut, mereka akan dikenakan hukuman cambuk. Sanksi tersebut diakuinya ampuh membuat jera para pelaku.

"Ya seperti dilihat, hukuman cambuk, misalnya. Habis itu ya habis," jelas Zaini.

Menurut dia, hukuman cambuk juga berlaku bagi pelanggar yang nonmuslim. Jika tidak ingin mendapatkan hukuman cambuk, mereka diberlakukan hukum positif seperti masuk penjara.

"Pilih hukum cambuk, hukum syariat atau pilih hukum positif. Jadi mereka boleh masuk penjara atau mau dicambuk. Itu saja hukumannya," kata Zaini.

Meski demikian, tidak mudah menerapkan hukum yang dimasukkan ke dalam unsur perzinaan. Pasalnya harus ada bukti otentik terlebih dulu.

"Itu zina, bukan sembarangan juga (menuduh). Itu harus ada bukti, saksi. Misalnya yang melihat itu betul-betul terjadi, baru dilakukan (hukuman). Bukan untuk semena-mena. Harus ada bukti otentik," tandas Zaini.

Penggerebekan yang digelar Minggu, 21 Mei sekitar pukul 21.00 WIB malam, membuat pria di lokasi panik dan mencoba melarikan diri. Namun mereka tidak berkutik lantaran seratusan lebih pria itu tidak mengenakan pakaian alias bugil.

Sebanyak 141 pria digelandang ke Polres Jakarta Utara untuk diperiksa dan mendalami pesta seks gay tersebut.

Untuk memperkuat dugaan praktik pornoaksi, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Seperti kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang senilai jutaan rupiah yang diduga sebagai bagian tip striptis, kasur, iklan acara The Wild One dan handphone yang menyebarkan undangan secara berantai melalui aplikasi obrolan telepon genggam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya