Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Andi Narogong diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Andi Narogong diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Andi merupakan tersangka ketiga kasus e-KTP ini setelah KPK menetapkan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto sebagai tersangka.
Advertisement
Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Proyek ini merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.