Liputan6.com, Cianjur - Berkas perkara kasus pencurian cacing sonari di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango telah dilimpahkan tim penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat.
Pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Didin (48), telah dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan berkas kasus pencurian cacing sonari berlangsung pada Senin pagi tadi.
Selama penyidikan, Didin (48), tersangka pencurian cacing sonari, ditahan di Mapolres Cianjur. Kasus ini sempat menyita perhatian publik hingga kalangan legislatif dan kepala daerah Jabar karena menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga
Advertisement
Saat penyerahan, Didin didampingi ketua tim kuasa hukumnya, Karnaen. Ela Nurhayati (43), istri Didin pun turut hadir untuk memberikan motivasi kepada suami tercintanya.
"Kami ikut mendampinginya menjalani pemeriksaan di dalam," ucap Karnaen di lobi Gedung Kejari Cianjur, Senin (22/5/2017).
Ia mengaku sudah melayangkan surat penangguhan penahanan Didin ke kejaksaan. Advokat dari Yayasan Surya Kadaka Indonesia (SKI) ini berharap permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan, mengingat kliennya selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
"Atas dasar kemanusiaan, semoga klien kami dikabulkan penangguhan penahanannya atau setidaknya menjadi tahanan kota," ujar Karnaen.
Sementara, Ela mengungkapkan semenjak suaminya ditahan, ia harus menghidupi dua anaknya yang masih kecil. Karena itu, ia berharap suaminya dibebaskan, minimal adanya penangguhan penahanan.
"Apalagi sekarang mau bulan puasa. Yang kecil juga nanyain terus kapan bapak pulang. Katanya pengin sahur dan buka sama-sama," tutur Ela sembari berlinang air mata.
Didin ditangkap penyidik PNS Gakkum KLKH di rumahnya di Kampung Rarahan, RT 06/08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 23 Maret 2017.
Ia dituding memasuki kawasan konservasi TNGGP untuk mengambil cacing sonari. Atas dugaan pencurian cacing sonari itu, pedagang jagung bakar tersebut diancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.