Pesta Seks Gay di Kelapa Gading Berkedok Latihan Kebugaran

Sejauh ini 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat penari, empat penyelenggara pesta seks gay, dan dua tamu.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2017, 19:30 WIB
Sejauh ini 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat penari, empat penyelenggara pesta seks gay, dan dua tamu. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - 141 pria yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks gay di Kompleks Ruko Kokan Permata Blok B, Kelapa Gading, Minggu malam, 22 Mei 2017 memenuhi lorong ruangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Senin siang, mereka menunggu giliran pemeriksaan penyidik terkait tuduhan tindak pidana pornografi dan pornoaksi. Para pria itu kedapatan hadir dalam pesta asusila sesama jenis di dalam ruko yang berkedok latihan kebugaran dan mandi uap.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (22/5/2017), sejauh ini 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat penari, empat penyelenggara pesta, dan dua tamu.

"Pelaku yang striptis kita kenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 Ayat 10. Dimana ancaman hukuman untuk pelaku ini 10 tahun penjara," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono

Hingga Senin sore, 131 pria masih menjalani pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan urine untuk kemungkinan penyalahgunaan narkoba.

"Kecenderungan itu sangat mungkin. Oleh karena itu kita akan mengirim personel ke sana untuk memastikan ini tidak ada. Kalau memang ada, kita tindaklanjuti dengan penelusuran Undang-Undang Narkotika," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari. 

Dalam penggerebekan pesta seks gay, Minggu malam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, karcis masuk, pakaian, dan sejumlah peralatan pesta asusila sesama jenis.

Saksikan video para pesta seks gay yang berhasil dibekuk polisi di Kelapa Gading.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya