Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag).
Saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahd langsung dicecar perihal keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Alquran. Termasuk dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Advertisement
Fahd berjanji akan membongkar keteribatan pihak-pihak lain dalam kasus yang sudah menjadikannya sebagai tersangka.
"Saya janji nanti akan saya buka seterang-terangnya di Pengadilan Tipikor," ujar Fahd Senin (22/5/2017).
Dalam pemanggilan kali ini, Fahd mengaku hanya melengkapi identitas dirinya untuk mempermudahkan surat dakwaan yang akan dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Hari ini saya hanya penyitaan identitas saja, termasuk melengkapi berkas. Soal proses pengadaan sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik. Tanya penyidik saja," kata Fahd.
KPK menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengetuk palu untuk dua tersangka lain yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.