Liputan6.com, Jakarta - Dengan membawa sejumlah berkas memori banding, tim kuasa hukum gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin sore (22/5/2017), mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajahmada, Gambir, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (22/5/2017), penyerahan memori banding berisi 196 halaman yang telah dijilid, diserahkan langsung kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Advertisement
Rencananya pihak keluarga akan menggelar konferensi pers pada Selasa siang, untuk menjelaskan alasan pihak keluarga mencabut pengajuan banding Ahok dalam kasus penistaan agama.
Selain untuk membuktikan kepada pengadilan jika Ahok tidak bermaksud menodakan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu, juga untuk membuktikan jika pasal yang diterapkan untuk menjerat Ahok tidak tepat.
Namun tak lama berselang, upaya banding yang telah di berikan langsung dicabut oleh istri Ahok, Veronica Tan yang datang bersama adik Ahok, Fifi Lefty Tjahya Purnama.
Rencananya pihak keluarga akan menggelar konferensi pers pada Selasa siang, untuk menjelaskan alasan pihak keluarga mencabut pengajuan banding Ahok dalam kasus penistaan agama.
Saksikan video keluarga akan konpers terkait Ahok cabut banding Selasa siang ini.