Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu berembuk.
"Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang, kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding dan besok kami akan menyampaikan alasannya. Besok (Selasa 23 Mei 2017) akan ada press release," ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.
Advertisement
Pencabutan ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluwarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.
Penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan keputusan ini diambil setelah keluarga berdiskusi dengan tim pengacara.
Menurut dia, keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk. Keputusan tersebut diambil meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.
Sementara, berdasar undangan yang diperoleh Liputan6.com, penjelasan tersebut akan diberikan keluarga Ahok pukul 10.00 WIB di sebuah restoran di kawasan menteng.
Konferensi pers itu dihadiri oleh istri Ahok, Veronica Tan, dan adik mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Fifi. Sejumlah anggota tim pengacaranya juga hadir dalam acara ini.