Saksi Kasus E-KTP Akui Disuruh Terdakwa Membakar Catatan Keuangan

Junaidi mengaku tak tahu alasan Sugiharto memintanya membakar catatan keuangan tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mei 2017, 09:44 WIB
Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/10). Mengenakan rompi oranye, pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP ini didorong penyidik masuk ke mobil tahanan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ada yang menarik dari sidang lanjutan korupsi e-KTP. Bendahara pembantu pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Junaidi mengaku pernah membakar catatan pemasukan dan pengeluaran uang atas suruhan terdakwa Sugiharto.

Hal tersebut diungkapkan Junaidi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai dicecar jaksa penuntut umum KPK Abdul Basyir perihal perintah memusnahkan catatan keuangan.

"Pernah. Yang menyuruh Pak Gie (Sugiharto). Semua catatan itu dibuang atau dimusnahkan," kata Junaidi, Senin, 22 Mei 2017.

Pemusnahan tersebut diakui Junaidi usai penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan. Junaidi mengaku tak tahu alasan Sugiharto memintanya membakar catatan keuangan tersebut.

"Saya enggak tahu. Saya hanya menjalani perintah. Ya, saya buang dan ada yang saya bakar juga," ungkap dia.

Pernyataan Junaidi membuat jaksa Basyir heran. Dia mengaku pihaknya sempat kebingungan saat mencari catatan aliran dana tersebut tapi tak menemukannya di kantor terdakwa Irman dan Sugiharto.

Namun, Junaidi mengaku catatan uang yang dibakar dan dibuang berkaitan dengan pinjaman uang dari Sugiharto kepada dirinya. Junaidi mengaku sempat meminjamkan sejumlah uang kepada Sugiharto dan belum dikembalikan hingga kini.

Meski begitu, jaksa KPK berkeyakinan catatan uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP.

"Saudara benar tidak tahu uangnya dari mana? Hanya mendapat uang dari Pak Giharto lalu Anda catat?" tanya jaksa Basyir.

"Iya, Pak," jawab Junaidi.

Dalam perkara korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya