Hakim Tolak Praperadilan Miryam S Haryani

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mei 2017, 12:19 WIB
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menilai penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Miryam adalah sah.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara permohonan pemohon dan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Asiadi sebelum mengetuk palu di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Hakim juga menetapkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 15 April 2017 atas kasus Miryam S Haryani adalah sah di mata hukum.

Pada pertimbangannya, hakim juga menilai dua alat bukti yang menjadi acuan KPK dalam penetapan kasus ini sah.

"Menimbang bukti surat dan video rekaman pemeriksaan saksi-saksi, bahwa hal ini sudah dan memenuhi dua alat bukti permulaan dan penetapan tersangka dengan surat Sprindik sudah sesuai dengan prosedur dua alat bukti," ujar Asiadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya