Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Miryam S Haryani. Tim penasihat hukum mantan anggota Komisi II DPR ini menyatakan menghargai putusan hakim dan akan berkoordinasi terkait langkah berikutnya.
"Kami sudah menempuh jalur hukum, tentu kami menghargai putusan hakim. Ke depan kita akan ikuti alur proses hukum sebagaimana mestinya," kata pengacara Miryam, Mita Mulia usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, tim penasihat hukum tetap berpegang bahwa penetapan status tersangka terhadap Miryam tidak sesuai, lantaran tidak ada bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa tidak ada bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka, namun hakim punya pertimbangan sendiri, di mana kita harus mempertimbangkan itu dengan seksama," sambung Mita.
Hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan, penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam memberi keterangan palsu sudah sah di mata hukum.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara permohonan pemohon dan seluruhnya. Menyatakan penetapan (status) tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah di mata hukum," tegas hakim.
Hakim menyatakan dua alat bukti yang dijabarkan KPK terhadap penetapan tersangka Miryam yakni berupa surat dan video sudah cukup.
"Menimbang bukti surat dan video rekaman pemeriksaan saksi-saksi, bahwa hal ini sudah dan memenuhi dua alat bukti permulaan dan penetapan tersangka dengan surat sprindik (surat perintah penyidikan) sudah sesuai dengan prosedur dua alat bukti," kata Asiadi.