Kena PHK, Pegawai Freeport Kantongi Pesangon hingga Rp 2 Miliar

PHK kepada pekerja PT Freeport Indonesia sejalan dengan kebijakan perusahaan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Mei 2017, 15:00 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah mengurangi sejumlah pegawainya. Pesangon yang didapat pegawai Freeport yang dirumahkan atau diputus hubungan kerja tersebut mencapai Rp 1 sampai 2 miliar per pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja PT Freeport Indonesia sejalan dengan kebijakan perusahaan dalam mengurangi pekerja.

"Dengan buruh juga saya pikir itu ada program pengurangan pegawai‎," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurut Luhut, Freeport juga telah menyiapkan pesangon untuk karyawannya yang mengalami PHK, besar pesangon tersebut mencapai Rp 1 miliar‎ sampai Rp 2 miliar per pegawai.

"Kalau mogok itu sebenarnya sebagian mau dikasih golden shake hand (pesangon) kalau nggak salah Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," jelas Luhut.

Terkait dengan proses negosiasi jangka panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia‎ dengan Freeport, dia telah mendapat laporan dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bahwa sampai saat ini negosiasi tersebut masih berjalan sesuai rencana.

"Tadi malam Pak Jonan lapor ke saya, sampai sekarang perundingan tidak ada hal yang luar biasa, jadi sesuai ‎rencana," tutur Luhut.

Sebelumnya, Freeport Indonesia menyatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja tidak berdasar. Pasalnya, yang diprotes merupakan program perusahaan ‎untuk menghadapi kondisi sulit.

‎Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, tidak ada negosiasi yang dilakukan perusahaan dengan serikat pekerja dalam mengambil keputusan merumahkan karyawan. Pasalnya, keputusan tersebut merupakan kebijakan efisiensi perusahaan dalam menghadapi kondisi sulit karena belum adanya kepastian investasi.

"Kami tidak sedang dalam negosiasi dengan ‎pekerja. Pemogokan tidak ada dasarnya, karena berdasarkan program perusahaan," kata Riza saat berbincang dengan Liputan6.com.

Sedangkan, Tim Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Mimika Papua, Tri Puspital mengatakan, aksi mogok yang dilakukan 7 ribu pekerja Freeport tersebut dilakukan sejak 1 Mei 2017 hingga 30 Mei 2017. Namun, tidak menutup kemungkinan aksi tersebut akan berlanjut jika tuntutan tidak terpenuhi.

"Saat ini masih berlangsung, dari 1 Mei 2017 sampai 30 Mei, kemungkinan akan berlanjut jika tidak terpenuhi,"‎ kata Tri.

Tri mengungkapkan, pekerja yang melakukan mogok dilatarbelakangi oleh solidaritas terhadap pekerja yang dirumahkan sekitar 800 pekerja dan pekerja kontrak yang mengalami PHK sekitar 3 ribu pekerja.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya