Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Alhasil, Miryam pun tetap berstatus sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku telah memperkirakan gugatan praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani ditolak.
"Itu sudah diperkirakan ya," kata Saut di acara Pembekalan Kepemimpinan bagi Kepala Daerah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Menurut Saut meski gugatan praperadilan Miryam ditolak, KPK tetap melakukan evaluasi. Sebab dengan adanya gugatan praperadilan, maka dimungkinkan ada celah kesalahan yang dilakukan pihaknya dalam memproses suatu perkara.
"Membangun hukum di negeri ini tidak boleh ngotot-ngototan. Makanya waktu di praperadilan kan kita introspeksi diri," ucap Saut.
Gugatan praperadilan atas status tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam kasus e-KTP, yang diajukan oleh Miryam S Haryani ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menilai penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Miryam adalah sah.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara permohonan pemohon dan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Asiadi sebelum mengetuk palu di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Hakim juga menetapkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 15 April 2017 atas kasus Miryam S Haryani adalah sah di mata hukum.
Pada pertimbangannya, hakim juga menilai dua alat bukti yang menjadi acuan KPK dalam penetapan kasus ini sah.
Praperadilan Miryam Haryani Ditolak, Ini Kata KPK
Menurut Saut meski gugatan praperadilan Miryam ditolak, KPK tetap melakukan evaluasi.
diperbarui 23 Mei 2017, 14:52 WIBWakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Canva: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Platform Desain Populer
Bahaya Stiker Nama di Mobil, Bisa Mengancam Keselamatan Keluarga
Amankan Libur Nataru, InJourney Airports Kerahkan hampir 16 Ribu Personel di Bandara
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Jumat 20 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
4 Fakta Terkait Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Jamu Maut Renggut Nyawa Bocah 13 Tahun di Palembang, Jasadnya Ditemukan di Belakang Lemari
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Memahami Tujuan Pemilu: Pilar Demokrasi Indonesia
Unik, Pohon Natal di Jerman Ini Terbuat dari Emas Murni Seharga Rp86 Miliar
Ciri-Ciri Kanker Otak: Kenali Gejala dan Faktor Risiko
5 Sikap Ini Bikin Pria Nyaman Bicara dengan Anda
Tujuan Hidup dalam Islam: Panduan Lengkap Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat