BTN Gandeng Perum Jamkrindo Optimalkan Aset Bermasalah

Subrograsi ialah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Mei 2017, 15:17 WIB
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menyelenggarakan ajang pameran perumahan Indonesia Property Expo (IPEX) 2017.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Perum Jamkrindo. Nota kesepahaman ini terkait optimalisasi penyelesaian hak subrograsi penjamin atas perjanjian kerja sama penjaminan KPR Sejahtera.

Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Subrograsi sendiri ialah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BTN Maryono dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar di Menara Bank BTN, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

"Adapun ruang lingkup dari kerja sama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien," kata Maryono dalam keterangannya.

Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, BTN bisa lebih efisien. Sementara, bagi Jamkrindo hal ini akan berdampak positif baik pengembalian klaim asuransi.

"Bagi Jamkrindo dengan optimal-nya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat," kata Diding.

Tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut adalah perjanjian kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari Bank BTN.

Pada kesempatan yang sama, terdapat pula penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jamkrindo Syariah, Dana Pensiun BTN, dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN.

Nota kesepahaman ini terkait pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset atau penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset. Perusahaan tersebut kelak mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Perusahaan ini ditargetkan berdiri Juni 2017.

"Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target," tandas Maryono. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya