Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan untuk kedua kalinya berkas perkara Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun ke Kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, Samsu akan segera disidang terkait kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Kasus terkait mantan hakim MK Akil Mochtar, Bupati Buton hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Advertisement
Febri mengatakan, persidangan Samsu akan digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian uang tersebut terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011-2012.
Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).