Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan jaminan investasi dan politik untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai investor proyek kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek). Nilai investasi atas proyek tersebut diperkirakan Rp 23,3 triliun.
Hal ini diakui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan usai Rakor LRT di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Advertisement
"Dalam Perpres memberi mandat Kemenkeu boleh melakukan penjaminan KAI dalam pembiayaan LRT," kata Robert.
Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud adalah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kepada KAI yang meliputi, penyelenggaraan pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.
Dalam hal pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud bersumber dari penerbitan obligasi dan/atau pinjaman dari lembaga keuangan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) diberikan Jaminan Pemerintah, seperti bunyi Pasal 16A ayat (2) Perpres ini.
"KAI kan mau bangun dan mengoperasikan LRT, dia perlu leveraging, nanti kita kasih jaminan untuk pinjam. Jaminan itu berupa jaminan politik, jaminan investasi," Robert menerangkan.
Dia memastikan KAI dapat memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membiayai LRT Jakarta. Mekanismenya, lanjut Robert, Menteri BUMN bisa mengusulkan PMN KAI kepada Menteri Keuangan. "Nanti kita lihat apa bisa dimasukkan ke APBN-P 2017 atau APBN 2018," kata Robert.