Liputan6.com, Jakarta - Menyusul datangnya Ramadan, Polres Jakarta Timur mengundang puluhan pengusaha hotel, panti pijat serta hiburan malam pada Selasa siang, 23 Mei 2017.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (23/5/2017), polisi mengimbau agar para pengusaha itu menyesuaikan waktu kegiatan pelayanan jasa hiburan dengan peraturan daerah, yakni mulai pukul 20:30 hingga 01:30 WIB.
Advertisement
Tidak hanya itu, seluruh industri hiburan juga dilarang memasang reklame, publikasi atau pertunjukkan yang bersifat pornografi, pornoaksi serta erostisme.
Sebagai langkah antisipasi, polisi meminta pengelola hiburan malam memasang kamera pemantau di depan tempat usaha. Itu agar memudahkan penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan.