Liputan6.com, Jakarta Setelah dicabutnya dana subsidi listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi masyarakat yang masuk kategori mampu, ternyata masih ada masyarakat yang menikmati listrik dengan harga murah. Hingga saat ini pemerintah masih mensubsidi 93 juta pelanggan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, tidak semua golongan pelanggan listrik dicabut subsidinya. Pemerintah masih memberikan subsidi kepada 93 juta pelanggan yang terdiri atas 23 juta 450 VA, 4,1 juta 900 VA golongan tidak mampu, dan sisanya golongan pelanggan usaha kecil.
"Sebenarnya konteks subsidi listrik, negara masih hadir. Sebanyak 93 juta masih dapat subsidi. Untuk 450 VA ada 23 juta rumah tangan dan 900 VA dan 4 juta rumah tangga, sedangkan sisanya UMKM," kata Tulus di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Masyarakat kerap tidak sadar selama ini listrik yang dinikmati mendapat subsidi dari pemerintah. Maka ketika subsidi tersebut dicabut menimbulkan keresahan. Padahal, selama ini masyarakat pengguna listrik golongan 450 VA dan 900 VA tidak paham jika tagihan listrik yang rendah karena ditomboki oleh pemerintah.
"Mayoritas masyarakat belum paham listrik mereka disubsidi. Golongan 450-900 VA tidak tahu kalau disubsidi. Tahunya harganya segitu dibayarnya segitu," ucap dia.
Baca Juga
Advertisement
Karena itu, ketika pemerintah mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 VA yang masuk kategori mampu, yang diketahui masyarakat adalah kenaikan tarif listrik. Kondisi ini pun membuat resah pihak yang mengalami pencabutan subsidi. Padahal, subsidi seharusnya memang hanya untuk membantu masyarakat tidak mampu.
"Ketika pemerintah menggunakan terminologi pencabutan subsidi tidak sampai juga, tahunya naik tarif. Ini yang sampai di masyarakat kenaikan tarif," ujar Tulus.
Sebelumnya PLN menegaskan, penyesuaian tarif listrik hanya berlaku untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Hal ini akibat kebijakan pencabutan subsidi listrik secara bertahap. Sedangkan golongan pelanggan lainya tidak mengalami kenaikan pada periode Mei 2017.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, PLN tidak menaikkan tarif listrik per 1 Mei, kecuali untuk golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu. Sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA tetap diberikan subsidi dan pelanggan tersebut hanya membayar tarif sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh).
Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA, sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan.
"Jadi, tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” ujar Made.
Mengacu kepada data terpadu program penanganan fakir miskin khusus yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu dan masih mendapat subsidi melalui tarif bersubsidi.
Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam data terpadu program penanganan fakir miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.
Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.
Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, tarif akan mengikuti mekanisme tariff adjustment. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan peruntukan sosial.
"Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah, sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia," ujar Made.