Liputan6.com, Palembang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan waktu larangan melintas bagi angkutan barang atau truk pada musim mudik Lebaran 2017. Larangan tersebut berlaku mulai H-4 hingga H+4 Lebaran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku, telah mengkaji terkait penetapan waktu larangan tersebut. Pada H-4 hingga H+4 dinilai menjadi puncak dari arus mudik dan arus balik Lebaran.
"Total waktu ditetapkan H-4 dan H+4. Itu kan menjadi puncak mudik, yang mungkin akan kita toleransi itu baliknya," ujar dia di Palembang, Rabu (24/5/2017).
Baca Juga
Advertisement
Namun, Kemenhub belum menentukan jenis kendaraan yang akan dilarang dan yang tetap diperbolehkan beroperasi pada mudik tahun ini. Hal ini baru akan dibahas bersama pihak terkait seperti kepolisian pada pekan depan.
"Tapi mengenai jenisnya mungkin Senin atau Selasa kita bicara," tandas dia.
Upaya memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran 2017, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.
Aturan PM 40/2017 ditetapkan Menhub pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017.
“Ada 2 pengaturan di PM 40/2017, yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan JA. Barata.
Peraturan Menteri 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.
Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara.
Kemudian pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.
“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Nanti akan ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” jelas dia.
Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai 7 hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.
“Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini tentunya didukung oleh petugas Polri, hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” jelas Barata.