Reaksi Bupati Dedi Usai Penahanan Pencuri Cacing Ditangguhkan

Didin tersangka pencuri cacing sonari diyakini sebagai penyedia logistik untuk kawanan pencuri cacing di Gunung Gede Pangrango.

oleh Dinny MutiahAbramena diperbarui 24 Mei 2017, 15:31 WIB
Didin tersangka pencuri cacing sonari diyakini sebagai penyedia logistik untuk kawanan pencuri cacing di Gunung Gede Pangrango. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi penangguhan penahanan Didin (48), warga Kampung Rarahan RT 06/08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Didin menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Didin disangka telah melanggar Pasal 78 ayat 5 dan/atau ayat 12 juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf e dan/atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Atas hal itu, ia terancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan harus ditahan di Markas Polres Cianjur sambil menjalani proses hukum.

Kini Didin dapat bernafas lega setelah Bupati Purwakarta, Pengurus Golkar Kabupaten Cianjur dan tim kuasa hukum memberikan jaminan. Statusnya kini berubah menjadi tahanan kota.

"Alhamdulillah, berkat doa dari semua, permohonan penangguhan penahanan Mang Didin, tersangka pencuri cacing, akhirnya dikabulkan," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Purwakarta.

Kuasa hukum Didin, Karnaen, mengungkapkan peran besar pria yang kini gemar mengenakan peci hitam tersebut dalam mengadvokasi kasus yang tengah mendera kliennya. Ia berharap kondisi psikologis kliennya tersebut dapat segera pulih.

"Dan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan rasa keadilan pada klien kami," kata Karnaen.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Agus, menjelaskan jaminan dari berbagai pihak bagi Didin menjadi pertimbangan institusinya untuk mengubah status Didin menjadi tahanan kota. Selain itu, janji Didin tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama selama proses hukum juga menjadi pertimbangan.

"Atas dasar itu, kita alihkan status penahanannya menjadi tahanan kota," ujar Agus usai pelimpahan berkas perkara Didin kemarin, Selasa malam, 23 Mei 2017.

Bupati Purwakarta yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat tidak hanya memberikan pendampingan hukum kepada tersangka pencurian cacing sonari. Ia juga diketahui menjamin biaya hidup keluarga Didin selama menjalani proses hukum itu.


Diintai Sejak Juli 2016

Selama penyidikan, Didin (48) tersangka pencurian cacing sonari ditahan di Mapolres Cianjur. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Pelaksana tugas (Plt) Balai Besar Pangrango, Adison, menjelaskan Didin berperan sebagai penyedia logistik dalam pengambilan cacing sonari di zona inti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Apalagi, pengambilan cacing sonari sampai merusak kawasan hutan hingga 20 hektare.

Kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu, Adison menerangkan pihaknya sudah mengintai aktivitas perusakan lingkungan yang dilakoni Didin dan jaringannya sejak Juli 2016. Sekitar 60 orang yang sebagian besar berasal dari luar Cianjur dikerahkan untuk mengambil cacing sonari yang dikenal sebagai pakan favorit bayi trenggiling.

"Cacing sonari ketika kecil ada di pohon. Ketika mulai gemuk, dia berat, jatuh ke tanah. Nah, kalau orang mau hasil cepat, dia tebang-tebangin pohonnya. Itu yang bikin rusak," kata Adison.

Didin, ujar dia, diduga juga berperan sebagai mata-mata dengan berkedok sebagai pedagang asongan. Ia sering berkeliaran dan mengobrol dengan petugas untuk mengetahui kesempatan kelompoknya naik ke puncak gunung.

"Soalnya, cacing sonari itu tinggal di suhu 10 derajat. Itu banyaknya di atas ketinggian 1.500 meter, bahkan sampai 2.500 meter," ujarnya.

Berdasarkan investigasi, ia meyakini Didin tidak mungkin bekerja sendirian. Pasalnya, setidaknya dibutuhkan waktu delapan jam untuk mencapai ketinggian itu yang kondisinya berat dan gelap. Itu pun jika si pendaki telah mahir.

Didin diyakini menjadi penghubung antara cukong dan pencari cacing di lapangan. Modusnya, ia mendapatkan sejumlah dana untuk kemudian digunakan membiayai operasional para pencuri cacing sonari selama 10 hingga 14 hari. Setelah cacing terkumpul, ia membayari sisa bayaran kepada para kawanan.

"Didin ini darahnya. Kalau darahnya kita setop, pasti tubuhnya setop. Beda kalau kita ambil 10 orang (pencari cacing sonari) itu, ya masih hidup, masih bisa jalan. Kita juga enggak bisa nahan sampai 60 orang, risikonya berat banget," ujar Adison.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya