Liputan6.com, Pekanbaru - Jauh-jauh dari Ambon, Maluku menuju ke Medan, Sumatera Utara, perjalanan Fernando mencari kerja untuk menyambung hidup berujung di balik jeruji besi. Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Ria karena membawa 39 kilogram daun ganja kering ke Kota Pekanbaru, Riau.
Untuk mengelabui petugas, pria 27 tahun itu menyimpan bawaan haramnya memakai pakaian bekas dan kardus susu bubuk. Hanya saja kegelisahannya ketika ditanyai polisi menimbulkan kecurigaan dan digiring ke Mapolda Riau, Rabu (24/5/2017) dini hari.
"Jadi dia bawa travel bag, beberapa bal ganja dimasukkan dan ditutupi memakai pakaian bekas yang sudah kusam," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Rabu 24 Mei 2017.
Guntur mengatakan, ada 38 bal ganja yang dibalut pakai lakban kuning yang dibawa Fernando dari Medan. Selain di travel bag, daun haram asal Aceh itu juga diletakkanya ke dalam tas sandang, serta dua kardus kotak susu.
Kepada petugas, Fernando mengaku diperintahkan pria inisial L membawa 39 kilogram ganja kering itu ke Pekanbaru dengan upah Rp 2,5 juta. Hanya saja, uang itu belum diterimanya. Fernando hanya dibiayai ongkos pergi dan pulang beserta uang jajan dalam perjalanan.
Baca Juga
Advertisement
Tak cuma itu, Fernando berani mengambil tugas ini karena mengaku dijanjikan bekerja di Medan. Niat mendapatkan pekerjaan tetap itu yang kemudian membuat Fernando nekat mengambil resiko sebagai kurir narkoba.
"Jadi upah itu akan diserahkan jika ganja berhasil diantarkan ke Pekanbaru. Selain itu, tersangka juga dijanjikan pekerjaan tetap sekembalinya dari Pekanbaru ke Medan," kata Guntur.
Pengakuan Fernando, daun ganja itu sedianya diantarkan ke seorang pria berinisial D. Pria misterius yang masih dilacak kepolisian ini juga tak dikenal Fernando karena perjanjiannya akan dijemput ketika sampai di Pekanbaru.
Hanya saja sebelum D menjemput Fernando, aksi kurir ini keburu terendus polisi. Dia ditangkap ketika turun dari sebuah bus di kawasan Arengka II dengan membawa sejumlah tas dan kardus berisi ganja.
"Ditangkap di kantor perusahaan bus khusus Medan-Pekanbaru berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian," kata mantan Kapolres Pelalawan itu.
Guntur menyebut tergolong sulit mengungkap jaringan perdaran yang dilakukan L dan D. Informasinya terputus di Fernando karena yang bersangkutan baru kenal dengan L dan tidak tahu siapa D.
"Ini yang selalu dilakukan bandar narkoba, menggunakan kurir yang tidak tahu dengan siapa berhubungan. Selalu memanfaatkan orang yang butuh uang," ucap Guntur.
Pria berinisial D disebut Guntur sebagai bandar besar di Pekanbaru. Seandainya barang sampai ke tangannya, D ini dikatakannya bakal mendistribusikannya ke sejumlah pengedar yang ada di beberapa wilayah.
Di samping itu, meski sebagai kurir narkoba, penyidik menjerat Fernando dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimalnya enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
"Tersangka dijerat karena menguasai dan barang ada padanya," ujar Guntur.