Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Fahmi Darmawansyah dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahmi dinilai bersalah telah menyuap empat pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Mendengar amar putusan yang dibacakan Hakim Yohanes Priana, istri Fahmi yang juga aktris Inneke Koesherawati mengaku pasrah meski sempat menangis di dalam ruang sidang.
Advertisement
"Iya (sedih). Tapi dia (Fahmi Darmawansyah) terlihat pasrah. Dia orangnya memang mudah pasrah," ujar Inneke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
Terlebih, hukuman yang diterima pemilik PT Melati Technofo Indonesia (MTI) tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Fahmi hukuman empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Alhamdulillah hukumannya lebih rendah," kata Inneke.
Inneke mengaku tak pernah tahu apa yang dilakukan sang suami dalam hal pekerjaan. Ketika sedang berada di sampingnya, Inneke dan Fahmi tak pernah membahas perihal pekerjaan dan urusan bisnis.
"Saya enggak pernah tahu. Tapi apa pun yang terjadi saya tetap akan support dia. Saya berusaha ada di samping dia. Enggak cuma pas senang saja, seperti ini juga saya harus ada buat dia," kata Inneke.
Fahmi Darmawansyah mengaku pasrah dengan putusan yang diberikan kepadanya. Di hadapan majelis hakim, Fahmi mengaku menerima dan tak akan mengajukan banding.
"Karena ini adalah ujian dari Allah. Yang mau saya sampaikan ini merupakan berita gembira. Apa artinya, karena saya terpilih sama Allah termasuk orang-orang yang diuji. Cara menghadapinya dengan sabar," kata Fahmi usai menerima putusan hakim.
Fahmi terbukti bersalah menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memenangkan PT Melati Technofo dalam tender proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla pada 2016 lalu.
Fahmi menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu dan USD 88.5 ribu serta Euro 10 ribu. Kemudian, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu.
Fahmi juga telah menyuap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, sebesar SGD 104.5 ribu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.
Fahmi dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.