Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi. Kemendagri pun mengusulkan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjelaskan, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Jokowi dengan tembusan Mendagri pada Selasa, 23 Mei 2017. Surat penonaktifan Ahok dikeluarkan sejak 12 Mei setelah vonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Advertisement
Dia menjelaskan, Ahok sudah diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selain itu, sudah ada Keppres Nomor 56/p Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri karena vonis ditahan. Sedang pengunduran diri dari Pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah inkrah," kata Sumarsono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Sumarsono mengatakan, setelah pencabutan banding dan pengunduran diri Ahok, sambil menunggu surat resmi dari pengadilan tinggi, Djarot kini tengah diusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif.
"Ya, menunggu saja untuk Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden RI. Jabatan wagub yang kosong, tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," Sumarsono menandaskan.