Senator Prancis Dukung Larangan Burqa

Undang-undang yang melarang mengenakan Burqa di tempat umum semakin menguat, setelah rapat yang diikuti ratusan senator Prancis mengesahkan pemberlakuan larangan tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Sep 2010, 11:01 WIB
Liputan6.com, Paris: Undang-undang yang melarang mengenakan Burqa di tempat umum semakin menguat, setelah rapat yang diikuti ratusan senator Prancis mengesahkan pemberlakuan larangan tersebut. Demikian diungkapkan Senator Gerard Larcher di Paris, Selasa (14/9).

Dalam jumpa pers, Larcher mengatakan sebanyak 246 senator mendukung pemberlakuan UU yang melarang warga menutup wajahnya ketika berada di tempat umum. Sedangkan, penolakan hanya satu suara saja. Menurutnya, larangan itu bertujuan menjaga nilai sosial dan kemasyarakatan yang dianut masyarakat Kota Mode tersebut.

"Dengan disahkannya UU ini, perdebatan yang sengit dan panjang diharapkan segera berakhir" kata Larcher.

Sementara itu, Ketua Majelis Rendah Parlemen Nasional Bernard Accoyer juga menyatakan dukungan serupa. Selama setahun terakhir, larangan Burqa menuai kontroversi di kalangan rakyat Prancis. Bahkan, usulan Presiden Nicolas Sarkozy telah memakan "korban" seorang perempuan Prancis 31 tahun yang didenda karena memakai cadar sewaktu mengemudi [baca: Prancis Larang Wanita Bercadar Mengemudi]. (AP/ADI/MEL)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya