Taruna Tewas, Seorang Pamen Akpol Dicopot

Mutasi ini sengaja dilakukan guna mempermudah pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Mohammad Adam.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Mei 2017, 17:05 WIB
Para Taruna Akpol berjalan tertib saat keluar dari sebuah ruangan di kampus Akpol. (foto : Liputan6.com / edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri mencopot seorang perwira menengah (pamen) yang berdinas di Akademi Kepolisian (Akpol) terkait kasus tewasnya Mohammad Adam, Brigdatar Akpol. Pamen tersebut adalah Komandan Korps Pembinaan Taruna dan Siswa Direktorat Pembinaan dan Pelatihan Akpol, Kombes Djoko Hari Utomo.

"Dankorbintarsis sementara dimutasi ke Yanma Mabes," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Setyo mengatakan mutasi ini sengaja dilakukan guna mempermudah pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Mohammad Adam. Sebab, kata dia, Dankorbintarsis merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan seluruh taruna dan siswa di Akpol.

"Dalam rangka mempermudah pemeriksaan. Karena yang bersangkutan yang ngurus kebutuhan taruna dari bangun tidur sampai tidur lagi," ucap Setyo.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang juga senior dari korban.

"Ada 14 tersangka, peran mereka bermacam-macam," kata Condro di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam, 20 Mei 2017.

Menurut dia, dari ke-14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS. Condro menjelaskan, CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan.

Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi. "Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya