Kabar Gembira, Ganti Paspor Kini Lebih Mudah

Ada kabar gembira bagi Anda para pelancong yang gemar berwisata ke luar negeri, mengganti paspor yang habis kini jadi lebih mudah.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 24 Mei 2017, 18:05 WIB
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Ada kabar gembira bagi Anda para pelancong yang gemar berwisata ke luar negeri. Jika sebelumnya pembuatan paspor yang habis prosedurnya sama dengan permohonan paspor baru, yaitu dengan menyiapkan beragam persyaratan merepotkan, kini Anda hanya membutuhkan KTP dan paspor lama untuk melakukan perpanjangan paspor.

Menurut informasi yang dirilis akun resmi media sosial Ditjen Imigrasi, Anda yang ingin membuat paspor baru karena paspor lama Anda telah habis, hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana.

Pertama, Anda cukup menyiapkan persyaratan KTP asli dan paspor lama. Kedua, melakukan verifikasi data dengan hanya mengambil dua sidik jari pemohon di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim).

Dan terakhir, proses penggantian paspor dan penyerahan paling lama pada hari kerja berikutnya setelah bayar. Yang paling menyenangkan adalah imigrasi akan menyediakan booth dan antrean khusus bagi mereka pemohon penggantian paspor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya