Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 152 ribu lebih barang pangan kedaluwarsa tak layak konsumsi. Barang yang disita itu terdiri dari berbagai merek.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (24/5/2017), barang pangan kedaluwarsa itu berasal dari semua provinsi di Tanah Air sepekan jelang bulan suci Ramadan. Di antara produk yang disita adalah mentega, ikan kaleng, minuman kaleng, kecap, dan susu kental.
Advertisement
Menurut Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito, dari semua temuan itu sebagian besar dikategorikan tidak memenuhi syarat karena produk sudah kedaluwarsa. Sedangkan sisanya adalah kemasan mengalami kerusakan serta tanpa izin edar.
Sementara di Subang, Jawa Barat, polisi menahan truk boks muatan ribuan minuman botol kemasan yang sudah kedaluwarsa. Dari hasil pemeriksaan, minuman botol yang sudah lewat masa berlakunya akan diedarkan di wilayah Pantura Subang dan Purwakarta.
Pelaku menggunakan modus mengubah atau menghilangkan masa edar minuman yang sudah habis masa berlakunya.
Selain menyita truk beserta isinya, polisi juga menahan tiga orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ketiganya terbukti mengedarkan bahan makanan dan minuman kedaluwarsa.