Polri Masih Kaji Usulan Pembentukan Densus Tipikor

Usulan pembentukan Densus Tipikor sama saja dengan menambah satuan kerja baru di tubuh Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mei 2017, 08:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mengusulkan pemerintah membentuk detasemen khusus (Densus) penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usulan ini muncul ketika Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Menanggapi usulan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, harus ada pengkajian terlebih dahulu. Terlebih usulan pembentukan Densus Tipikor sama saja dengan menambah satuan kerja baru di tubuh Polri.

"Kami tentu akan melakukan pengkajian dan kordinasi dengan Kementerian PAN RB. Karena ini menyangkut penambahan personel, perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja)," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Setyo mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh mengenai usulan ini. Sebab, kata dia, usulan ini datang dari luar institusi Polri. Yang pasti, ia memastikan sejauh ini Polri terus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan tindak pidana korupsi.

"Kami tetap akan bersinergi dengan KPK," ucap Setyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya