Liputan6.com, Jakarta Fadlan Muhammad bersama sang istri, Lyra Virna mengaku menjadi korban penipuan oleh salah satu agen travel haji. Bersama kuasa hukumnya, Fadlan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
"Kami datang untuk menyampaikan laporan terkait dugaan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan orang yang bernama Lasti Annisa, yang menjabat sebagai direktur sebuah travel haji," terang kuasa hukum Fadlan Muhammad, Aprillia Supaliyanto, usai membuat laporan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut, sang kuasa hukum menyampaikan poin-poin terkait laporan yang diberikan saat itu.
"Yang diduga dari kejahatan yang pertama, dugaan pelanggaran etik. Kenapa kami duga melanggar etik? Dia sudah melakukan tindakan melalui ucapan atau media elektronik yang memutarbalikkan berita, memutarbalikkan fakta yang merugikan Lyra Virna sebagai salah satu jamaah haji," kata Aprilia.
Selain pelanggaran etik tersebut, pihaknya juga menuntut soal pengembalian uang milik Lyra Virna yang sebelumnya telah disetorkan. "Ketika Fadlan dan Lyra Virna meminta, tidak ada respon," ungkap Aprilia.
Fadlan dan Lyra Virna juga kecewa karena selama ini mereka dibuat seolah-olah telah membatalkan perjanjian dan mengejar-ngejar untuk diberangkatkan haji.
"Faktanya adalah Mbak Virna sudah enggak ngurus naik haji. Enggak minta diberangkatkan haji. Yang diurus adalah bagaimana caranya mereka mengembalikan uang Mbak Virna. Itu fakta yang benar. Telah dipelintir di situ," kata Aprillia Supaliyanto.