Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini merupakan buah dari pembenahan yang dilakukan instansi tersebut.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, predikat WTP wajib dipertahankan, mengingat terakhir kali Kementerian ESDM mendapatkan predikat WTP pada 2013. Dirinya juga menginstruksikan agar Inspektur Jenderal Kementerian ESDM proaktif untuk mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Advertisement
"Kami telah menetapkan target, bahwa Kementerian ESDM harus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, di saat yang bersamaan harus meningkatkan pengelolaan keuangan yang sudah baik," kata Jonan, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Jonan menjelaskan, predikat WTP ini juga merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo bahwa di dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), setiap Kementerian atau Lembaga tidak bermain-main dengan anggaran. Penggunaan APBN juga harus sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Rakyat harus benar-benar mendapatkan manfaat penggunaan APBN.
"Opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi jalan menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Anggaran yang dialokasikan harus betul-betul digunakan untuk membiayai program yang sudah direncanakan dengan cermat dan taat aturan. Saya tidak akan beri toleransi bagi siapa saja yang bermain-main dengan uang rakyat," papar Jonan.
Sepanjang 2016, Kementerian ESDM telah melakukan upaya nyata meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan menata 3 aspek pengelolaan keuangan, yang meliputi penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan penatausahaan barang persediaan yang tersebar di seluruh wilayah indonesia.
Upaya-upaya yang telah dilakukan Kementerian ESDM guna mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Kementerian ESDM 2016, antara lain adalah sebagai berikut:
Penatausahaan Piutang PNBP, konfirmasi rekonsiliasi dan evaluasi piutang PNBP setiap tutup tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keandalan nilai piutang PNBP pada Laporan Keuangan KESDM pada saat pemeriksaan oleh BPK RI.
Penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB), ATB senilai sekitar Rp1,7 triliun telah dilakukan evaluasi kesesuaiannya dengan kriteria yang ditetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, berkoordinasi dengan Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, telah dilakukan koreksi buku yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Penatausahaan Barang Persedian, dengan melakukan inventarisasi empat tahap. Jumlah Persediaan yang diinventarisasi sebanyak 779 Unit senilai Rp666,2 miliar tersebar diseluruh wilayah Indonesia dan tercatat pada Sekretariat Jenderal, Badan Geologi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), selain itu menyerahkan barang persediaan kepada Pemda sebanyak 9.561 Unit senilai Rp985,7 miliar.