Kang Dedi Mulyadi Sambut Baik Penangguhan Penahanan Didin

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi menyambut baik penangguhan penahanan Didin pencari Cacing di Kawasan Gunung Gede.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 26 Mei 2017, 14:20 WIB
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi menyambut baik penangguhan penahanan Didin pencari Cacing di Kawasan Gunung Gede.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyambut baik pengabulan permohonan penangguhan penahanan Didin (48) warga Kampung Rarahan RT 06/08. Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Didin disangkakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan/atau Ayat 12 junto Pasal 50 Ayat 3 huruf e dan/atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Atas pelanggaran ini, ia diancam hukuman selama 10 Tahun penjara dan harus ditahan di Markas Polres Cianjur sambil menjalani proses hukum.

Kini Didin dapat bernafas lega. Pasalnya, berkat jaminan yang diberikan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur dan Tim Kuasa Hukum, status Didin berubah menjadi tahanan kota.

“Alhamdulillah, berkat do’a dari semua, permohonan penangguhan penahanan Mang Didin, tersangka pencuri cacing, akhirnya dikabulkan,” singkat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Selasa (23/5) di Purwakarta.

Kuasa Hukum Didin, Karnaen mengungkapkan peran besar pria yang kini gemar mengenakan peci hitam tersebut dalam mengadvokasi kasus yang tengah mendera kliennya. Ia pun berharap kondisi psikologis kliennya tersebut dapat segera pulih. Tak lupa, ucapan terima kasih ia sampaikan kepada pihak kejaksaan.

“Ini berkat semua, terutama Kang Dedi Mulyadi ya, peran beliau sangat besar dalam hal ini. Semoga kondisi psikologis klien kami bisa pulih dan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan rasa keadilan pada klien kami,” ungkap Karnaen.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Agus menjelaskan faktor banyaknya jaminan dari berbagai pihak memang menjadi pertimbangan institusinya untuk mengubah status Didin menjadi tahanan kota. Selain itu, komitmen berupa tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama selama proses hukum turut pula menjadi pertimbangan.

“Atas dasar itu, kita alihkan status penahanannya menjadi tahanan kota,” ujar Agus usai pelimpahan berkas perkara Didin.

Pendampingan yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi bukan hanya terkait persoalan hukumnya saja. Ia juga diketahui menjamin biaya hidup keluarga Didin selama dirinya menjalani proses hukum atas tuduhan yang disangkakan oleh Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya