Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan hasil penyelidikan pengadaan Helikopter AW-101 milik TNI AU. Hasilnya, ditemukan kerugian negara dalam pengadaan alutsista tersebut.
"Dari hasil penyelidikan POM TNI, KPK, dan PPATK penggadaan Helikopter AW-101, hasil penyelidikan sementara menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 220 miliar," kata Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Advertisement
Dengan demikian, ujar Gatot, POM TNI telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
"Tersangka dari sipil tujuh orang dan militer tiga orang," kata Gatot.
Kasus pengadaan Helikopter AW 101 sempat mencuat lantaran Presiden Joko Widodo menolak pengadaan alutsista tersebut. Pengadaan Helikopter AW 101 dibanderol seharga US $55 juta atau sekitar Rp 715 miliar. KSAU memastikan dana pengadaan heli bukan berasal dari Sekretariat Negara melainkan turun langsung dari Dirjen Anggaran ke TNI AU.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku masih menyelidiki pengadaan Heli AW 101. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekertariat Negara terkait anggaran heli buatan Inggris itu.
"Kenapa terjadi? Itulah yang akan diinvestigasi Panglima TNI dan saya membantu melaksanakan investigasi internal," tutur Hadi di Markas Wing I Paskhas Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu 8 Februari 2017.