Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) bersama KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberi keterangan kasus dugaan pembelian helikopter AW 101, Jakarta, Jumat (26/5). POM TNI menetapkan tiga tersangka yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). Kasus pengadaan helikopter AW 101 merugikan negara sebesar Rp220 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) bersama KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
(ki-ka) Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat konferensi pers kasus dugaan pembelian helikopter AW 101, Jakarta, Jumat (26/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). Kasus pengadaan helikopter AW 101 merugikan negara sebesar Rp220 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberi keterangan kasus dugaan pembelian helikopter AW 101, Jakarta, Jumat (26/5). POM TNI menetapkan tiga tersangka yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)