Liputan6.com, Jakarta - Puluhan bangunan liar berdiri di lahan milik PT Angkasa Pura (AP) II seluas 1.700 meter di Jalan Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Bangunan liar itu pun ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan gabungan Polisi/TNI.
Keberadaan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 2005. Tak tanggung, sebanyak 450 personel Satpol PP, 80 anggota kepolisian, dan 35 anggota TNI diterjunkan di lokasi penertiban.
Advertisement
"Di sini ada 17 pemilik, sedangkan yang kami tertibkan bangunannya sebanyak 21 unit. Seperti kafe, palet, dan ada juga 10 unit kontrakan," tutur Kasatpol PP Kota Tangerang Munung saat ditemui di lokasi, Jumat (26/5/2017).
Sebelum melakukan pembongkaran, pemilik bangunan ini sudah diberi surat peringatan pertama dan kedua. Barulah pada surat ketiga langsung dieksekusi pembongkaran.
Mumung menambahkan, setelah penertiban lahan akan diserahkan kembali kepada PT AP II sebagai pemilik lahan. "Menurut informasi lahan yang kita tertibkan akan difungsikan sebagai taman, mereka akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang," kata dia.
Sementara, pihak PT AP II mengaku mendukung penuh langkah penertiban tersebut. Menurut Asset and Logistic Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta, Surahmat, selain melanggar Peraturan Daerah, juga dengan adanya bangunan liar tersebut mengganggu evakuasi bila ada peristiwa emergency.
Sebab, jika dalam kondisi emergency, pilot akan memilih melakukan emergency landing di laut, ketimbang di darat. Untuk itu, Kali Prancis ini sangat diperlukan sebagai akses petugas Bandara dan SAR yang menggunakan speed boat guna melakukan penyelamatan secara cepat.
"Pentingnya revitalisasi Kali Prancis dalam kondisi emergency landing," jelas Surahmat.